Komisi II DPRD Badung menggelar Raker bersama DLHK Badung untuk membahas darurat sampah dan kerja team lapangan. Raker ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, dan anggota lainnya.
Made Sada mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Badung akan dicanangkan pembuatan PSEL (Pengelolaan Sampah Menjadi Energi), yaitu sampah dijadikan listrik. Pemilihan sampah di sumbernya harus maksimal, dan sampah yang tidak bisa digunakan untuk kompos dapat dijual.
TPA Suwung tidak bisa menerima sampah organik per Rabu (01/04/2026), sehingga masyarakat harus memilah sampah. Pemerintah Badung akan memberikan bag komposter, tong komposter, dan pembangunan teba modern kepada setiap Kepala Keluarga (KK) di Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan.
Made Sada juga menyatakan bahwa pengelolaan sampah memerlukan biaya besar, namun dengan PAD Badung yang mencapai 7 triliun, 20% dari anggaran tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah sampah.
