Gubernur Koster Ajukan Dua Raperda untuk Perkuat Pariwisata dan PAD Bali



Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Bali, Senin (6/4). Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa Bali memiliki karakteristik khusus sebagai daerah yang menjadikan kebudayaan sebagai sumber daya ekonomi utama. Keunggulan budaya Bali telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian daerah. Namun, Bali juga menghadapi tantangan seperti alih fungsi lahan, peningkatan volume sampah, kemacetan, dan keterbatasan infrastruktur.

Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas bertujuan memperkuat sistem penyelenggaraan kepariwisataan yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah difokuskan pada penyempurnaan jenis, klasifikasi, dan tarif retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Bali berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Provinsi Bali sehingga dapat menghasilkan regulasi yang optimal dalam mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai budaya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama