Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Denpasar, Senin (18/5).
Giri Prasta menjelaskan bahwa retribusi daerah merupakan bentuk kemandirian fiskal dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah. Penerapannya juga mencerminkan prinsip _Tri Hita Karana_ yang menekankan keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual. Perubahan perda diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan, memperbaiki mutu layanan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi.
DPRD Bali melalui laporannya yang dibacakan I Nyoman Budiutama menilai struktur dan substansi Raperda sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim pembahas juga mendorong pemerintah daerah melakukan inovasi dan terobosan investasi untuk mengoptimalkan objek retribusi. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana dinilai penting agar kontribusi retribusi terhadap PAD Provinsi Bali semakin meningkat.
