Mulai 1 April 2026, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah. Tidak ada lagi toleransi untuk sampah organik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan pengawasan akan dilakukan secara ketat. Pelanggaran akan ditindak, tanpa pengecualian, baik itu rumah tangga, usaha, maupun kawasan.
Masyarakat diminta untuk memisahkan sampah dari rumah menjadi dua kategori: organik (sisa makanan, daun) dan anorganik (plastik, kaca, logam). Sampah organik dapat dikelola di sumber dengan cara komposting, biopori, atau teba modern.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban TPA Suwung yang sudah penuh, mencegah pencemaran lingkungan dan bau, menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, serta melindungi kesehatan masyarakat. Membuang sampah sembarangan atau tidak memilah dapat dikenakan sanksi, dan truk atau pelaku yang melanggar akan ditolak atau ditindak.
"Ini adalah gerakan bersama, bukan hanya program pemerintah," kata pejabat terkait. "Perubahan dimulai dari rumah tangga, dan setiap orang punya peran." Masyarakat diminta untuk memulai memilah sampah dari rumah dan mengelola sampah organik dengan baik.
"Sampah organik bukan lagi urusan TPA, tetapi tanggung jawab kita di sumber," tambah pejabat tersebut. "Mulai dari rumah, kita jaga Bali tetap bersih dan lestari. Tidak pilah sampah hari ini, berarti menambah beban lingkungan esok hari."
