Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster membuka ruang dialog dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana terkait penanganan sampah, Rabu (22/4/2026) di Wantilan Kantor DPRD Bali. Dialog dihadiri sekitar 200 mahasiswa, Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Dwi Arbani, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, serta mendapat atensi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.
Ketua BEM Unud I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa bersama Ketua BEM fakultas menyoroti belum optimalnya penanganan sampah di Bali. Mereka menyinggung kegagalan sistem pengolahan, lemahnya penegakan hukum, kurangnya komunikasi dan koordinasi, serta minimnya fasilitas pengolahan sampah.
Menanggapi itu, Gubernur Koster mengapresiasi kepedulian mahasiswa. Ia menjelaskan UU No. 18 Tahun 2008 mengatur tugas pusat menyusun norma, provinsi mengawasi, dan kota/kabupaten melaksanakan pengelolaan sampah. Namun di Bali, ia tidak memisahkan tugas secara kaku. Sejak 2018, Koster menerbitkan Pergub 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Seluruh perbekel, lurah, dan bendesa adat juga dikumpulkan di Samuan Tiga untuk komitmen kelola sampah berbasis sumber. Target awal membangun TPS3R di seluruh desa/kelurahan dengan dana APBN sempat terhambat pandemi.
Memasuki periode kedua, Koster menjadikan sampah program super prioritas mendesak. Ia mendorong pemilahan dari sumber. Saat ini baru 30% sampah terselesaikan di sumber, sisanya ke TPA Suwung. Denpasar memproduksi 1.033 ton/hari, Badung 800 ton/hari. TPA Suwung yang beroperasi sejak 1984 kini tingginya 45 meter dan menimbulkan polusi air, gangguan kesehatan, bau, hingga pencemaran laut. Sesuai UU, TPA Suwung akan ditutup karena sistem open dumping tidak diperbolehkan.
“Adik-adik tuntut agar ini cepat selesai, saya juga ingin cepat selesai. Tak ada yang mau membiarkan situasi ini,” tegas Koster.
Di hulu, Denpasar dan Badung mengoptimalkan pengelolaan berbasis sumber. Denpasar pesan 170 ribu komposter bag, baru terealisasi 40 ribu karena keterbatasan pasokan. Badung gencarkan teba modern. Hasilnya, hampir 70% warga Denpasar dan Badung sudah memilah sampah. Di tengah, Denpasar optimalkan 23 TPS3R dan berencana bangun baru. 4 TPST di Kerthalangu, Padang Sambian, dan 2 di Tahura juga dilengkapi peralatan canggih. Jika semua optimal, 650 ton sampah Denpasar tertangani di luar yang sudah dikelola rumah tangga.
Untuk hilir, pembangunan PSEL terus berjalan. Proyek Danantara di lahan 6 hektare milik Pemprov Bali ini sudah MoU. Denpasar dan Badung akan suplai sampah. Saat ini tahap perizinan dan amdal, ground breaking direncanakan 8 Juli 2026, rampung November 2027, dan beroperasi Desember 2027. Sampah eksisting di TPA Suwung juga akan diserap PSEL. Ke depan, lokasi TPA direncanakan jadi ruang terbuka hijau dan jogging track, bukan mall atau fasilitas pariwisata. “Tidak ada niat kontak investor, saya jaminannya sebagai gubernur, sekala dan niskala,” ujar Koster.
Koster berterima kasih atas masukan BEM Unud dan meminta maaf jika ada kekurangan komunikasi. “Saya tak alergi kritik,” katanya.
Ketua BEM Unud mengapresiasi sikap terbuka Gubernur. BEM Unud menyampaikan enam tuntutan: keterbukaan informasi, percepatan penanganan lewat penegakan hukum, optimalisasi TPS3R, sosialisasi ke masyarakat, pembentukan satgas sampah, dan kanal pelaporan. Dialog ditutup dengan penandatanganan policy brief oleh Gubernur Bali dan Ketua DPRD Provinsi Bali.
