JAKARTA - Gubernur Bali Wayan Koster meneken kerja sama strategis pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Penandatanganan didampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Proyek strategis ini diharapkan mampu mengubah sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan, sekaligus mengurangi beban TPA Suwung dan meningkatkan ketahanan energi di Bali. Fasilitas PSEL dirancang mengolah sampah dari wilayah Denpasar Raya dan Badung, dengan target beroperasi pada 2028.
Selama masa transisi menuju PSEL, pengelolaan sampah di Bali akan diperketat dari sumber, terutama pemilahan sampah organik. Dengan begitu, hanya sampah anorganik dan residu berkualitas yang dibawa ke TPA Suwung. Gubernur Koster menegaskan, per 31 Juli 2026 TPA Suwung akan kembali ditutup untuk sampah organik sesuai instruksi Menteri LH. Saat ini Denpasar telah memiliki 4 TPST: TPST Kertalangu, TPST Tahura I, II, dan TPST Padangsambian, serta 23 TPS3R tersebar di Badung dan Denpasar.
"Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal," ujar Koster. Ia menambahkan, tumpukan sampah eksisting di TPA Suwung juga secara bertahap akan dimanfaatkan menjadi energi listrik ketika PSEL beroperasi. Ke depan, lokasi TPA diupayakan menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret era kepemimpinan Gubernur Koster mengatasi masalah lingkungan melalui teknologi ramah lingkungan. Bila PSEL beroperasi, volume sampah di TPA diproyeksikan berkurang 70–90 persen, dan pengelolaan sampah di Bali berjalan modern, berkelanjutan, sekaligus menjadi sumber energi listrik.
