Seluruh fraksi DPRD Bali menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Gubernur Wayan Koster. Dua Raperda tersebut adalah Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dukungan disampaikan empat fraksi—PDIP, Gerindra-PSI, Golkar, dan Demokrat-Nasdem—dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Bali, Selasa (14/4/2026) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Putu Diah Pradnya Maharani menegaskan dukungan karena substansi kedua Raperda sudah berada di arah yang tepat: memperkuat tata kelola pariwisata berbasis budaya, mempertegas peran pemerintah sebagai regulator, menegaskan tanggung jawab kolektif pemangku kepentingan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah secara adil dan akuntabel. “Pariwisata harus menjadi jalan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketimpangan baru,” ujar Diah Pradnya.
Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan Gede Harja Astawa juga mengapresiasi Raperda tersebut, namun memberi catatan. Mereka mempertanyakan penggunaan diksi ‘Berkualitas’ agar tidak menimbulkan asumsi bahwa tata kelola sebelumnya kurang berkualitas. Fraksi ini juga meminta transparansi pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) lewat rincian program pembiayaan, serta mendorong langkah nyata penanganan sampah seperti pemberian komposter ke rumah tangga dan mesin pemilah ke Desa Adat.
Sementara Fraksi Golkar lewat I Nyoman Wirya menyambut baik Raperda untuk mengantisipasi pelanggaran RTRW/ RDTR, pelanggaran investasi, dan persaingan tidak sehat di sektor pariwisata. Golkar mendorong transparansi dan akuntabilitas dana PWA melalui portal publik guna menjaga kepercayaan wisatawan dan masyarakat bahwa dana digunakan untuk pelestarian budaya, lingkungan, serta peningkatan infrastruktur pariwisata.
Fraksi Demokrat-Nasdem yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham mengapresiasi niat baik Gubernur Koster terhadap nasib pariwisata Bali. Mereka menilai Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas yang berlandaskan nilai filosofis Tri Hita Karana dan Sad Kerthi merupakan implementasi nyata perhatian terhadap perkembangan pariwisata Bali.
